Image
Image

Kebijakan Mutu

PERNYATAAN KEBIJAKAN PERUSAHAAN

PT KPS sebagai perusahaan yang bergerak dalam layanan jasa audit Pihak ketiga, berkomitmen untuk selalu mendukung upaya pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan secara lestari dengan Kebijakan sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kegiatan audit PHL/VLHH secara independen, transparan, obyektif, dan secara konsisten mengacu pada semua persyaratan yang berlaku, yaitu:

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi.

  • Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK .9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi dan Kelestarian.

  1. Terus menerus meningkatkan pemahaman, kemampuan dan profesionalisme dari seluruh personal PT KPS untuk menjamin terimplementasinya sistem dan kinerja yang efektif dan efisien, dalam rangka menghasilkan jasa yang dapat memberikan jaminan kepuasan kepada semua pihak secara tepat waktu sesuai dengan:

  • SNI ISO/IEC 17065:2012 Tentang Penilaian kesesuaian, Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa.

  • SNI ISO/IEC 19011:2018 tentang Panduan Audit Sistem Manajemen.

  1. Selalu mengupayakan pemenuhan kesesuaian terhadap peraturan dan perundangan Nasional yang berlaku.

  2. Memberikan pelayanan sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang ditetapkan.

  3. Senantiasa meningkatkan kualitas personil, tenaga ahli, metode penilaian kinerja dalam rangka kegiatan sertifikasi sumberdaya alam dan lingkungan.

  4. Prosedur dan pengadministrasian sertifikasi tidak bersikap diskriminatif, yakni semua auditee dapat dengan mudah mengajukan permohonan ssesuai dengan lingkup kegiatan sertifikasinya.

SASARAN PERUSAHAAN

  • Menjadikan PT KPS sebagai Lembaga Penilai Verifikasi Independen (LPVI) yang terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) pada tahun 2024.

  • Melaksanakan sertifikasi sesuai standar, yaitu: (a) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi, (b) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi dan Kelestarian.

  • Menjamin terlaksananya kegiatan sertifikasi PHL/VLHH yang memberikan kepuasan kepada semua pihak tanpa terjadi keluhan dan keberatan atas keputusan sertifikasi dan verifikasi.

  • Jumlah pemohon untuk dilaksanakan sertifikasi dan verifikasi sebanyak 5 (lima) auditee pertahun.