Menerima dokumen-dokumen hasil kegiatan sertifikasi berikut sertifikat
Menolak atau menyatakan keberatan atas auditor yang ditugaskan dengan alasan yang diterima
Mengajukan banding atas hasil sertifikasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah dikeluarkannya keputusan hasil
Mengajukan keluhan atas kegiatan sertifikasi yang disampaikan secara tertulis dan disertai dengan data
Menggunakan sertifikat dan/atau (untuk skema VLK) pada produk untuk kepentingan promosi/publikasi
Klien berhak mendapatkan informasi tentang proses audit sesuai ruang lingkup yang dimiliki oleh Lembaga Sertifikasi PT Kreasi Prima Sertifikasi
Klien berhak mendapatkan informasi biaya sertifikasi sesuai ruang lingkup permohonan sertifikasi
Logo PT KPS Berdampingan dengan Logo KAN yang digunakan pada non produk sesuai peraturan yang telah ditetapkan
Kewajiban Klien :
Memenuhi persyaratan PT KPS dan ketentuan peraturan yang berlaku
Selalu memenuhi persyaratan sertfikasi termasuk bersedia melakukan penyesuaian setiap ada perubahan persyaratan sertifikasi yang harus dipenuhi terkait dengan sertifikat yang diperoleh.
Menyediakan data/dokumen dan memberikan informasi yang diperlukan dan dipersyaratkan untuk proses audit sertifikasi serta bertanggungjawab penuh atas kebenaran setiap data/dokumen dan informasi/keterangan yang dibuat atau diberikan.
Memenuhi persyaratan apapun yang telah ditetapkan yang berhubungan dengan penggunaan tanda kesesuaian dan informasi yang terkait dengan produk.
Membuat pernyataan yang sesuai terkait ruang lingkup sertifikasi.
Tidak menggunakan sertifikasi produknya sehingga mengakibatkan reputasi PT KPS menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi produknya yang dianggap oleh PT KPS sebagai menyesatkan atau tidak sah.
Menghentikan penggunaan seluruh iklan yang berisi referensi apapun pada saat pembekuan, pencabutan atau penghentian sertifikasi, serta mengembalikan sertifikat yang telah diberikan pada saat sertifikat dicabut.
Apabila memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, dokumen harus direproduksi secara keseluruhan
Melaporkan segala perubahan kepada lembaga sertifikasi yang mempengaruhi sistem manajemen untuk memenuhi persyaratan standar sertifikasi, berkaitan dengan: Hukum, komersial, status organisasi atau kepemilikan; Organisasi dan manajemen; Alamat penghubung dan lokasi: Lingkup operasi system manajemen yang disertifikasi; Perubahan utama pada sistem manajemen dan proses; Kejadian – kejadian lain yang dapat mengakibatkan terganggunya pemenuhan standar penilaian.
Membayar penuh biaya-biaya sertifikasi sesuai kontrak yang telah disepakati.
Bersedia dan memfasilitasi PT KPS dalam rangka kegiatan pemeliharaan sertifikat yang telah dikeluarkan yang terdiri atas kegiatan penilikan dan audit khusus yang diajukan oleh PT KPS.
Klien berhak mendapatkan informasi jika ada perubahan atau penambahan peraturan yang mempengaruhi pemenuhan skema sertifikasi.