- Proses Audit Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH)
Ruang Lingkup Verifkasi Legalitas Hasil Hutan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 terdiri atas 9 (sembilan) ruang lingkup dengan standar dan pedoman adalah sebagai berikut:
Tabel 4. Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian VLHH
NO
|
RUANG LINGKUP VLHH
|
STANDAR VERIFIKASI
LEGALITAS HASIL HUTAN
|
PEDOMAN PELAKSANAAN
PENILAIAN
|
1.
|
VLHH pada PBPH dan Hak Pengelolaan
|
Lampiran 2.1
|
Lampiran 2.5
|
2
|
VLHH pada PKKNK
|
Lampiran 2.2
|
Lampiran 2.5
|
3
|
VLHH pada Persetujuan Pengelolaan PS
|
Lampiran 2.3
|
Lampiran 2.5
|
4
|
VLHH pada Hutan Hak
|
Lampiran 2.4
|
Lampiran 2.6
|
5
|
VLHH Kayu pada PBPHH
|
Lampiran 3.1
|
Lampiran 3.6
|
6
|
VLHH Kayu pada PB untuk Kegiatan Usaha Industri
|
Lampiran 3.2
|
Lampiran 3.6
|
7
|
VLHH Kayu pada TPT-KB
|
Lampiran 3.3
|
Lampiran 3.6
|
8
|
VLHH Kayu pada Eksportir (Pedagang)
|
Lampiran 3.4
|
Lampiran 3.6
|
9 | VLHH Kayu pada Importir (Pedagang) | Lampiran 3.5 | Lampiran 3.6 |
Secara umum ke-9 (sembilan) ruang lingkup mencakup 4 (empat) tahapan proses yaitu :
proses permohonan verifikasi, Verifikasi Dokumen (Audit Tahap-1), Pelaksanaan Verifikasi Lapangan (Audit Tahap-2) dan Pengambilan keputusan. (Gambar 1. Flowchart Proses Audit Sertifikasi Awal).
- Tahap Permohonan Verifikasi
- Organisasi Pemohon, melalui wakil manajemennya, menghubungi PT KPS (melalui Direktur Utama dan/atau Direktur dan/atau Bagian VLHH) mengajukan permohonan sertifikasi dengan merujuk pada template surat permohonan KPS/FC.001/SM LP-VI. Selanjutnya Sekretariat mengirimkan KPS/F.VLHH-01/SM LP-VI yang berupa Formulir Aplikasi Permohonan serta Tata Aturan Penilaian VLHH yang didokumentasikan dalam KPS/F.VLHH-02/SM LP-VI.
- Organisasi pemohon mengisi Formulir Aplikasi Permohonan, mencakup informasi tentang:
- ruang lingkup verifikasi yang diinginkan;
- Jenis verifikasi (tunggal/Kelompok/Multi-site), jika jenis sertifikasi multilokasi maka pihak pemohon harus menyerahkan dokumen hasil internal audit secara keseluruhan (100%);
- fitur umum dari organisasi pemohon, mencakup nama dan alamat dari lokasi fisik, aspek signifikan dari proses dan operasinya, dan setiap kewajiban hukum lainnya yang sesuai;
- informasi umum sesuai bidang verifikasi yang dimohon, berkenaan dengan organisasi pemohon seperti aktivitasnya, sumberdaya manusia dan teknisnya, fungsi dan jika ada, hubungannya dengan organisasi yang lebih besar;
- informasi mengenai seluruh proses yang di outsourched yang digunakan oleh organisasi dan akan mempengaruhi kesesuaian terhadap persyaratan;
- standar atau persyaratan lain keperluan sertifikasi organisasi pemohon;
- informasi mengenai penggunaan konsultasi yang berkaitan dengan sistem manajemen.
- Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir, bagian lembaga dan/atau auditor KPS yang akan melakukan verifikasi legalitas kayu tidak diperbolehkan:
- menjadi desainer, pemanufaktur, penginstal, distributor atau pemelihara produk yang disertifikasi;
- menjadi desainer, penerap, operator atau pemelihara proses yang disertifikasi;
- menjadi desainer, penerap, penyedia atau pemelihara jasa yang disertifikasi;
- menawarkan atau menyediakan konsultasi kepada auditee;
- menawarkan atau menyediakan konsultasi sistem manajemen atau audit internal kepada auditeenya bila skema sertifikasi mensyaratkan evaluasi terhadap sistem manajemen auditee.
- Selanjutnya dilakukan analisis risiko kajian permohonan untuk memastikan tidak adanya konflik kepentingan dari lembaga dan auditor yang akan melakukan verifikasi legalitas kayu dengan menggunakan KPS/FU-06./SM LP-VI.
- Berdasarkan hasil kajian permohonan sertifikasi selanjutnya Divisi Kehutanan memberitahukan kepada organisasi pemohon bahwa permohonan sertifikasi dapat ditindaklanjuti dengan pengajuan penawaran harga dan kontrak kerja dengan organisasi pemohon seperti KPS/FC.003/SM LP-VI.
- Flowchart Alur Proses Penilikan
- Flowchart Alur Proses Re-Sertifikasi
(Gambar 1. Flowchart Proses Audit Sertifikasi Awal)