Image
Image

Penerbitan Dokumen V-Legal


Tata cara penerbitan Dokumen V-Legal Untuk Eksportir Produk Industri Kehutanan yang telah memiliki S-LK dan seluruh pemasoknya telah memiliki S-PHPL atau S-LK atau DKP.

  • Permohonan Verifikasi
  1. Eksportir Produk Industri Kehutanan mendaftarkan petugas yang bertanggungjawab mengajukan/menandatangan permohonan penerbitan Dokumen V-Legal kepada LVLK, yang dibuktikan dengan surat penetapan atau surat kuasa oleh pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akta notaris.
  2. Eksportir Produk Industri Kehutanan mengajukan surat permohonan penerbitan Dokumen V-Legal kepada LVLK penerbit S-LK dengan mengisi form surat permohonan (KPS/FC-019/SM LP-VI), dan mengisi Aplikasi Permohonan Penerbitan Dokumen V-Legal (KPS/F.V-LEGAL-002/SM LP-VI) dilampiri dengan salinan invoice dan/atau salinan packing list barang yang akan diekspor.
  3. Melakukan kajian aplikasi permohonan penerbitan dokumen V-legal (KPS/F.V-LEGAL-003/SM LP-VI).
  4. Berdasarkan hasil kajian permohonan penerbitan dokumen V-Legal selanjutnya Direksi memberitahukan kepada organisasi pemohon bahwa permohonan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pengajuan penawaran harga dan kontrak kerja dengan organisasi pemohon seperti KPS/FC.020/SM LP-VI.
  • Verifikasi

           Verifikasi Penerbitan Dokumen V-Legal bagi Eksportir

  1. Eksportir mengirimkan salinan dokumen LMK atau laporan persediaan, dokumen/daftar pesanan produk, salinan dokumen angkutan dan salinan dokumen S-PHPL atau S-LK atau DKP dari pemasok yang terkait dengan kayu dan produk kayu yang akan diekspor, dan bila diperlukan berupa contoh produk yang akan diekspor untuk diverifikasi oleh LVLK.
  2. Dokumen LMK atau laporan persediaan dikirimkan kepada LVLK setiap LMK atau laporan persediaan yang dikirim pertama kali dicatat sebagai stok awal neraca kayu dan bulan-bulan berikutnya digunakan untuk penyesuaian neraca stok kayu setelah dilakukan pemeriksaan silang dengan salinan dokumen angkutan dan salinan dokumen S-PHPL atau S-LK atau DKP dari pemasok Apabila terdapat perbedaan antara data pada LMK atau laporan persediaan salinan dokumen angkutan dan salinan dokumen S-PHPL atau S-LK atau DKP dari pemasok, maka LVLK meminta klarifikasi terlebih dahulu dan apabila diperlukan dapat melakukan pemeriksaan fisik secara sampling.
  3. Rekapitulasi penerimaan dokumen angkutan dari pemasok dikirimkan kepada LVLK secara teratur untuk memperbarui data pasokan neraca stok kayu. Rekapitulasi tersebut harus memuat informasi mengenai jenis kayu/spesies dan nomor S-PHPL atau S- LK atau DKP dari pemasok.
  4. Apabila diperlukan, LVLK dapat meminta asli dokumen angkutan dan dokumen S-PHPL atau S-LK atau DKP dari pemasok.
  5. Dalam hal eksportir produsen menerima kayu bongkaran/ kayu bekas (daur ulang) termasuk sampah kayu bukan dari kayu lelang yang dilengkapi surat keterangan/berita acara dari Dinas yang membidangi kehutanan atau dari Aparat Desa/Kelurahan merupakan DKP dan terhadap produk olahan tersebut dapat dimohonkan penerbitan Dokumen V-Legal.
  6. Dalam hal eksportir produsen menerima kayu olahan dari Hutan Hak yang dilengkapi S-LK atau DKP, terhadap produk olahan tersebut dapat dimohonkan penerbitan Dokumen V-Legal.
  7. Dalam melakukan verifikasi penerbitan Dokumen V-Legal, LVLK dapat melakukan pemeriksaan fisik secara sampling terhadap produk yang diekspor.
  8. LVLK membuat neraca stok kayu yang memuat kecukupan volume pasokan dan pemakaian bahan baku dengan memperhatikan faktor rendemen dalam proses produksi. Neraca stok kayu digunakan sebagai data pokok verifikasi penerbitan Dokumen V-Legal.  Neraca stok kayu dibuat ber bulan per pemohon (KPS/F.V-LEGAL-008/SM LP-VI
  • Mekanisme Penerbitan Dokumen V-Legal

           Mekanisme penerbitan dokumen V-Legal melalui silk online

  1. Bagi eksportir produk industri kehutanan yang hasil verifikasi penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dinyatakan “MEMENUHI”, LVLK menerbitkan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya permohonan dan dipenuhi persyaratan secara lengkap.
  2. Dalam hal hasil verifikasi penerbitan Dokumen V-legal/Lisensi FLEGT dinyatakan “TIDAK MEMENUHI”, LVLK tidak menerbitkan Dokumen V-legal/Lisensi FLEGT dan LVLK membuat Laporan Ketidaksesuaian untuk disampaikan kepada eksportir produk industri Direktur Jenderal.
  3. LVLK menyampaikan Laporan Ketidaksesuaian kepada Direktur Jenderal melalui Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu selambat- lambatnya 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak keputusan ditetapkan.
  4. Dokumen V-Legal dapat diterbitkan untuk produk industry kehutanan dari eksportir yang telah memiliki SLK, yang belum diatur dalam aturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan ekspor produk industri kehutanan.
  5. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT tidak boleh diterbitkan untuk hasil produksi yang berasal dari kayu lelang hasil temuan,sitaan, dan rampasan.
  6. Eksportir produk industri kehutanan menyerahkan salinan PEB selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terbitnya Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.
  7. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang tidak dapat dipastikan penggunaannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terbitnya karena tidak dikirimkan salinan PEB yang dibuktikan dengan pengiriman salinan PEB kepada LVLK, maka pelayanan penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT selanjutnya ditunda sampai dengan eksportir produk industri kehutanan menyampaikan laporan PEB yang diminta.
  8. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang tidak dapat dipastikan penggunaannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terbitnya, maka akan dibatalkan oleh LVLK selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari kalender.
  9. Laporan PEB yang sudah disampaikan kepada LVLK wajib dilaporkan Rekapitulasi Laporan PEB paling lambat tanggal 10 setiap bulannya kepada Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu.
  10. Lembaga penerbit Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dan eksportir memastikan cetakan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT lengkap, jelas, dan benar.
  11. Eksportir tidak diperkenankan mengubah sendiri data apapun pada Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT, karena data pada Lisensi FLEGT tercetak dengan kertas atau soft file yang diterima Otoritas Berwenang (Competent Authority/CA) menjadi berbeda dengan data  di SILK yang  berimplikasi  pada ditolaknya Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang berbeda tersebut oleh Ototitas Berwenang (Competent Authority/CA).
  12. Informasi pada Lisensi FLEGT yang valid adalah sebagaimana terekam pada SILK. Otoritas Berwenang (Competent Authority/CA) FLEGT juga memiliki akses ke SILK secara online sehingga dapat langsung mengecek konsistensi informasi pada Lisensi FLEGT tercetak di kertas/soft file dengan i nvoice dan/packing list, serta B/L, sesuai dengan data pengapalan serta mengecek keotentikan dari suatu Dokumen VLegal/Lisensi FLEGT.
  13. Satu Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT hanya berlaku untuk satu pengapalan dengan satu Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan sebaliknya. Satu pengapalan tidak dibenarkan dilingkupi oleh lebih dari 1 Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT (ataupun tanpa pembatalan atas Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT sebelumnya). Pelepasan untuk sirkulasinya dari  kepabeanan di negara tujuan (release) untuk setiap pengapalan menjadi  tanggung jawab Importir (umumnya juga tertera pada Bill of Lading).

           Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dalam kondisi kahar

  1. Keadaan kahar (force majeure) meliputi:
    • Bencana alam berupa banjir, gempa bumi, longsor, bencana-bencana lainnya yang terjadi secara alami, dan/atau
    • Kebakaran, pemadaman listrik dan pencurian peralatan, dan/atau
  2. Keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam sebagaimana dimaksud pada huruf 2 butir a dinyatakan oleh Pejabat berwenang, sedangkan kebakaran dan kerusakan sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b dan huruf c, melalui surat Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan dan disampaikan kepada LVLK, Inatrade, INSW dan competent authority/pejabat yang berwenang di negara t
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT secara manual dalam kondisi kahar (force majeure) akan diatur dalam pedoman tersendiri.

           Penerbitan Dokumen V-Legal /Lisensi FLEGT untuk Pengembalian Bahan Baku Impor/Produk Impor oleh                     Pemilik API-P/API-U yang ber-SLK.

  1. Produk impor yang dimaksud adalah bahan baku impor untuk memenuhi kebutuhan industri pemilik API-P atau produk impor untuk kegiatan perdagangan oleh pemilik API-U.
  2. Produk impor yang dimintakan untuk penerbitan Dokumen VLegal/Lisensi FLEGT adalah bahan baku impor yang tidak sesuai dengan kebutuhan industri eksportir pemilik API-P atau tidak sesuai dengan pesanan oleh pemilik API-U.
  3. Pemilik API-P/API-U mengajukan permohonan penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT untuk tujuan pengembalian bahan baku/produk impor dengan melengkapi bukti-bukti dokumen impor dan alasan pengembalian.
  4. LVLK menerbitkan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dengan cara melakukan verifikasi khusus terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pemilik API-P/API-U untuk memastikan kebenaran tujuan pengembalian bahan baku/produk impor. Hasil verifikasi menjadi dasar untuk keputusan penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.
  5. LVLK dapat melakukan pemeriksaan lapangan jika diperlukan sebelum memutuskan penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT untuk pengembalian bahan baku/produk impor.
  6. Dalam hal hasil verifikasi terhadap kebenaran alasan pengembalian bahan baku/produk impor tersebut tidak dapat diterima, maka LVLK tidak menerbitkan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT untuk pengembalian bahan baku/produk impor.
  7. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT pengembalian maksimal sebanyak bahan baku/produk yang diimpor dan tujuan pengembalian sesuai dengan dokumen impor (PIB, packing list,dan/atau invoice).
  8. Hasil verifikasi disampaikan LVLK kepada unit yang mengelola informasi verifikasi legalitas kayu (licence information unit/LIU) selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender.

          Perpanjangan Masa Berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT

  1. Perpanjangan masa berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dapat dilakukan dalam hal terjadi force majeure atau sebab-sebab yang sah lainnya di luar kendali eksportir yang terjadi setelah sarana angkutan meninggalkan wilayah kepabeanan Indonesia.
  2. LVLK dapat memperpanjang masa berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT selama-lamanya 4 (empat) bulan setelah tanggal masa berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT berakhir dengan ketentuan sarana angkutan sudah meninggalkan wilayah kepabeanan Indonesia.
  3. LVLK dapat memperpanjang masa berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT selama-lamanya 4 (empat) bulan setelah tanggal masa berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT berakhir dengan ketentuan sarana angkutan sudah meninggalkan wilayah kepabeanan Indonesia.
  4. Dalam hal hasil verifikasi terhadap kebenaran alasan perpanjangan tersebut tidak dapat diterima, maka LVLK tidak memperpanjang masa berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.
  5. Pengajuan perpanjangan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT maksimal 7 (tujuh) hari kalender sebelum masa berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT berakhir.

           Dalam hal force majeur atau sebab-sebab yang sah lainnya di luar kendali eksportir, pengajuan perpanjangan Dokumen               V-Legal/Lisensi FLEGT dapat disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah masa berlaku Dokumen V-                   Legal/Lisensi FLEGT berakhir.

  1. Eksportir mengajukan surat permohonan perpanjangan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang memuat alasan perpanjangan dengan melampirkan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT Lembar ke-5 dalam bentuk hard file atau soft file-nya.
  2. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT perpanjangan waktu harus berisi informasi dan referensi yang sama dengan Dokumen V-Legal yang diperpanjang, dan diberi tanda "Validated On" pada kotak 18.

          Penggantian Dokumen V-Legal Karena Hilang atau Rusak

  1. Dalam hal terjadi kerusakan atau kehilangan Dokumen V-Legal Lembar Ke-1 dan/atau Lembar ke-2, eksportir produk industri kehutanan atau Perwakilan Resminya dapat mengajukan permohonan penggantian Dokumen V-Legal dengan membuat surat permohonan penggantian Dokumen V-Legal yang memuat alasan penggantian dengan melampirkan Dokumen V-Legal Lembar ke-
  2. LVLK melakukan verifikasi terhadap kebenaran alasan penggantian tersebut.
  3. Setelah melakukan verifikasi dan alasan penggantian dapat diterima, maka LVLK menerbitkan penggantian Dokumen V-Legal selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak diterimanya permohonan penggantian dan melaporkannya ke LIU disampaikan 1 (satu) minggu sekali setiap hari Senin.
  4. Dokumen V-Legal pengganti harus berisi informasi dan referensi yang sama dengan Dokumen V-Legal yang digantikan, dan diberi tanda “Replacement Licence” pada kotak 18 dan dilaporkan kepada LIU.
  5. Dengan diterbitkannya Dokumen V-Legal pengganti, maka Dokumen V- Legal yang hilang/rusak dinyatakan tidak berlaku.
  6. Dalam hal hasil verifikasi terhadap kebenaran alasan penggantian tersebut tidak dapat diterima, maka LVLK tidak mengganti Dokumen V-Legal.

          Pembatalan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT

  • Pembatalan dilakukan terhadap:
  • Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang tidak digunakan untuk ekspor sejak 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal diterbitkan.
  • Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang telah diterbitkan namun terdapat usulan perubahan data dan informasi dari eksportir sesuai dengan dokumen packing list dan/ invoice terbaru sebelum barang meninggalkan kawasan kepabeanan Indonesia.
  • Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang tidak digunakan karena batal atau gagal ekspor.
  • Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang digunakan untuk barang yang hilang sebelum sampai di negara tujuan.
  1. Dalam hal terjadi gagal ekspor, eksportir harus segera melaporkan kepada LVLK untuk membatalkan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dengan menyebutkan alasan pembatalan serta melampirkan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT Lembar ke-1, 2, 3, 5 dan 7.
  2. Dalam hal terjadi barang yang diekspor hilang atau rusak sebelum sampai di negara tujuan, maka Dokumen V-Legal Lembar ke 1, 2, 3 dan 5 dikembalikan kepada LVLK.
  3. Dalam hal barang hilang sebagian perlu dibuat statement letter oleh LVLK apabila diperlukan didasarkan pada verifikasi dokumen yang disampaikan oleh eksportir.
  4. LVLK melakukan verifikasi terhadap kebenaran gagal ekspor.
  5. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan terjadi gagal ekspor, maka LVLK membatalkan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya laporan pembatalan dan melaporkannya ke unit yang mengelola informasi verifikasi legalitas kayu (licence information unit/LIU).
  6. Eksportir tidak dapat melakukan pembatalan Dokumen VLegal/Lisensi FLEGT kepada LVLK terhadap barang yang telah berangkat. Jika hal ini terjadi, akan mengakibatkan Otoritas Berwenang (Competent Authority/CA) FLEGT tidak bisa memvalidasi Lisensi FLEGT tercetak yang diterima karena pembatalan mengakibatkan data hilang dari SILK.
  7. Informasi yang tertera pada Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT harus sesuai dengan informasi yang tercantum pada Invoice, Packing List (P/L), dan Bill of Lading (B/L). Jika terdapat perbedaan, maka Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT harus dibatalkan dan diterbitkan lagi yang baru oleh LVLK selaku otoritas penerbit Dokumen VLegal/Lisensi FLEGT (Licensing Authority/CA) sebelum sarana angkutan meninggalkan wilayah kepabeanan Indonesia (kecuali point 6).

          Amandemen Dokumen V-legal/Lisensi FLEGT

  1. Amandemen adalah perubahan terhadap Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang dilakukan setelah kapal meninggalkan wilayah kepabean Indonesia.
  2. Amandemen dilakukan terhadap Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT berdasarkan nota pembetulan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang mencakup Importir, Negara Tujuan dan Pelabuhan Bongkar, Paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah sarana angkutan meninggalkan kawasan pabean sesuai dengan ketentuan berlaku.
  3. Amandemen Dokumen V-Legal/Lisensi diberi tanda “Duplicate” pada kotak 18 dan tetap menggunakan nomor yang lama.
  4. Permohonan Amandemen disampaikan oleh Eksportir kepada penerbit Dokumen V-Legal dengan melampirkan persetujuan pembetulan PEB oleh Kantor Pelayanan Pabean.
  5. Amandemen terhadap Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dilaporkan oleh LVLK kepada Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan.

          Biaya Penerbitan Dokumen V-Legal

  1. Biaya Penerbitan Dokumen V-Legal melalui verifikasi dibebankan kepada eksportir produk industri kehutanan, Pemerintah dengan fasilitasi usaha kecil dan menengah, serta sumber lain yang sah.

          Persyaratan Umum Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT

  1. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dan lampirannya dalam bentuk kertas atau dokumen elektronik.
  2. Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT secara cetak dalam bentuk kertas atau secara elektronik disesuaikan dengan negara tujuan ekspor.
  3. Dalam hal negara tujuan ekspor memberlakukan Dokumen VLegal/Lisensi FLEGT secara e-licensing, maka SILK online mendistribusikan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dalam bentuk dokumen elektronik. Ketentuan mengenai e-licensing akan diatur lebih lanjut.
  4. Dalam hal negara tujuan ekspor belum menerapkan e-licensing, maka Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dicetak pada blanko sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.
  5. Pengisian Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT menggunakan bahasa Inggris, seluruhnya dalam huruf kapital kecuali untuk penulisan nama ilmiah spesies, termasuk pada deskripsi produk dan nama dagang spesies (misalnya untuk spesies 'Jati' harus tertera sebagai ’Teak’).dengan cara mengisi seluruh bagian (tamper proof) sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilakukan pengisian selain oleh LVLK dan tidak boleh terdapat perubahan antara lain:hapusan, tindisan atau coretan.
  6. Panduan pengisian Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT adalah sebagaimana terlampir (lampiran 5).
  7. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT ditanda-tangani (dapat berbentuk tanda tangan elektronik) oleh petugas LVLK yang terdaftar di unit yang mengelola informasi verifikasi legalitas kayu (licence information unit/LIU) dan dibubuhkan cap LVLK dengan menggunakan stempel biasa atau stempel tekan timbul (embossed) atau stempel perforasi.
  8. Dalam hal produk yang diekspor lebih dari satu jenis produk, maka Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dilengkapi lampiran yang memuat keterangan atau informasi rincian produk yang meliputi deskripsi komersial, pos tarif, nama umum dan ilmiah, negara panen, kode ISO untuk negara panen, volume (m3), berat bersih (kg), dan jumlah unit.
  9. Dokumen lampiran merupakan satu kesatuan dengan Dokumen VLegal/Lisensi
  10. FLEGT dengan spesifikasi sama dengan Dokumen VLegal/Lisensi FLEGT, ditandatangani dan dicap.
  11. Dokumen V-Legal berlaku selama 4 (empat) bulan sejak tanggal diterbitkan.
  12. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dalam bentuk elektronik dikirimkan oleh LVLK kepada SILK Online untuk diteruskan kepada (a) sistem INATRADE di Kementerian Perdagangan, (b) otoritas kepabeanan Indonesia melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW), dan apabila diperlukan kepada (c) otoritas berwenang di negara tujuan ekspor.

          Spesifikasi Blanko V-legal

  1. Blanko Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dan lampirannya menggunakan kertas ukuran A4 standar, dicetak menggunakan
    format sebagaimana terlampir dengan Tanda V-Legal timbul serta memiliki tanda air (watermark) dan embossed.
  2. Lembaga Penerbit Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dan/atau Eksportir tidak diperkenankan mencetak informasi dan data pada seluruh dan/atau sebagian Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT di atas kertas biasa.
  3. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dalam bentuk kertas dibuat 7 (tujuh) rangkap, dengan peruntukan sebagai berikut :
    a. Lembar ke-1 (warna putih), untuk otoritas kompeten negara tujuan.
    b. Lembar ke-2 (warna kuning), untuk kepabeanan negara tujuan.
    c. Lembar ke-3 (warna putih), untuk importir.
    d. Lembar ke-4 (warna putih), untuk LVLK.
    e. Lembar ke-5 (warna putih), untuk eksportir.

           f. Lembar ke-6 (warna putih), untuk unit yang mengelola informasi verifikasi legalitas kayu (licence information unit/LIU)                 apabila diperlukan.
           g. Lembar ke-7 (warna putih), untuk Kepabeanan Indonesia.

       4. Dokumen V–Legal/Lisensi FLEGT lembar ke-1, 2 dan 3 secara hardfile atau soft file disampaikan oleh eksportir kepada                   importir bersamaan dengan dokumen lainnya terkait pengapalan untuk disampaikan kepada Otoritas Berwenang                           (Competent Authority/CA) dan kepabeanan di negara tujuan.
       5. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT lembar ke-6 disampaikan ke unit yang mengelola informasi verifikasi legalitas kayu                     (licence information unit/LIU) dalam bentuk soft file

          Pengiriman Spesimen Tanda Tangan dan Cap

  1. LVLK menyampaikan daftar petugas penandatangan Dokumen V-Legal, spesimen tanda tangannya serta contoh hasil cap Penerbit Dokumen V-Legal kepada LIU paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak ditetapkan sebagai Penerbit Dokumen V-Legal, dan menyampaikan tembusannya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Spesimen tanda tangan pada dokumen V-legal adalah personil tetap yang mempunyai kewenangan dan tanggungjawab dalam pengambilan keputusan penerbitan dokumen V-Legal yang berkualifikasi sebagai auditor.
  2. Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu (LIU) dapat memberikan informasi mengenai daftar petugas yang menandatangani Dokumen V-Legal, beserta spesimen tanda tangan petugas dan cap LVLK kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan otoritas kompeten negara tujuan ekspor apabila diminta.

       Pembekuan dan Pencabutan Penerbitan Dokumen V-Legal

       KPS tidak melayani penerbitan dokumen V-legal kepada auditee apabila:

  • Masa berlaku akreditasi sebagai LVLK sudah kadaluwarsa dan tidak diperpanjang baik dari KAN maupun dari KemenLHK.
  • Akreditasi sebagai LVLK dibekukan oleh KAN, maka secara otomatis LVLK sebagai penerbit dokumen V-legal dibekukan oleh KemenLHK.
  • Akreditasi sebagai LVKL dicabut oleh KAN dan Penetapan LVLK sebagai penerbit dokumen v-legal dicabut oleh KemenLHK.
  • Masa berlaku sertifikasi legalitas kayu auditee sudah kadaluwarsa dan tidak mengajukan resertifikasi, atau sertifikatnya dibekukan atau dicabut berdasarkan hasil penilikan atau audit khusus.
  1. Apabila Akreditasi LVLK PT. KPS dibekukan, dicabut, atau masa berlakunya kadaluwarsa, maka pelayanan penerbitan dokumen v-legal akan dialihkan kepada LVLK lain yang dapat menerbitkan dokumen v-legal dengan pemberitahuan secara tertulis kepada auditee dengan tembusan kepada KAN dan KemenLHK.
  2. Pengalihan pelayanan penerbitan dokumen v-legal kepada LVLK lain diatur dalam kontrak kerjasama sesuai hasil musyawarah mufakat kedua belah pihak (TMPL-KPS-021).
  3. Masa berlaku pengalihan sampai sanksi pembekuan dicabut oleh kemenLHK dalam hal Lembaga Akreditasi (KAN) mencabut pembekuan, maksimal lamanya hingga masa berlaku sertifikat legalitas kayu auditee kadaluwarsa.
    • Ketentuan Khusus/Skema Kerjasama

Dalam hal perjanjian antara Indonesia dengan Uni Eropa melalui FLEGT-VPA telah entry into force maka Dokumen V-Legal akan berlaku sebagai FLEGT license untuk ekspor ke negara tujuan Uni Eropa.