Image
Image

Pengelolaan Hutan Lestari


  • Proses Sertifikasi Untuk PHL
Ruang Lingkup Pengelolaan Hutan Lestari berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 terdiri atas 2 (dua) ruang lingkup dengan standar dan pedoman adalah sebagai berikut:

Tabel 1. Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHL)

NO

 RUANG LINGKUP PHL

STANDAR PHL

PEDOMAN PELAKSANAAN

PENILAIAN

1.

 PBPH dan Hak Pengelolaan di Hutan Produksi

Lampiran 1.1

Lampiran 1.3

2

 PBPH dan Hak Pengelolaan di Hutan Lindung

Lampiran 1.2

Lampiran 1.3

KREASI PRIMA SERTIFIKASI mengembangkan Proses sertifikasi PHL dalam 4 (empat) tahapan proses sertifikasi, yaitu: (1) Tahapan Permohonan Sertifikasi; (2) Audit Tahap I; (3) Audit Tahap II dan (4) Keputusan Sertifikasi. Keempat tahapan proses sertifikasi tersebut dituangkan dalam tata laksana kegiatan penilaian seperti yang tergambar dalam alur proses penilaian (Gambar 1) Flowchart Proses Sertifikasi PHL

 

Image

Silahkan Download Disini ...
Surat Permohonan PHL

Aplikasi Permohonan PHL