PT Kreasi Prima Sertifikasi memastikan bahwa tindakan-tindakan untuk pembekuan, pencabutan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi diatur dalam Prosedur Pembekuan, Pencabutan & Pengurangan Ruang Lingkup pada dokumen (KPS-KEHUTANAN-SOP.08). Tindakan-tindakan yang mengatur auditee pada kondisi pembekuan yaitu auditee dilarang menggunakan status sertifikasinya dalam kegiatan promosi auditee, pengurangan ruang lingkup saat auditee tidak dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang menjadi penilaian PHL dan VLHH pada saat pembekuan melebihi batas waktu dan pencabutan sertifikasi dilakukan apabila auditee tidak dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi kembali sesuai indikator-indikator penilaian PHL dan VLHH setelah masa waktu pembekuan telah habis, seluruh proses dipastikan telah diinformasikan.
PT Kreasi Prima Sertifikasi memastikan pembekuan dilakukan pada kasus-kasus yaitu sistem manajemen auditee yang disertifikasi gagal secara total dan tidak ada keseriusan dalam memenuhi persyaratan sertifikasi sesuai indikator penilaian PHL dan VLHH termasuk persyaratan untuk efektifitas sistem manajemen, pelarangan auditee terhadap PT Kreasi Prima Sertifikasi untuk melakukan audit surveillance/sertifikasi ulang dan permintaan auditee untuk dibekukan secara sukarela.