PEMBUBUHAN, UKURAN DAN WARNA TANDA SVLK
- Tanda SVLK wajib dibubuhkan langsung pada invoice dan kemasan yang dipergunakan dalam memasarkan kayu dan produk kayu.
- Dalam hal kayu dan produk kayu dipasarkan tidak menggunakan kemasan atau dipasarkan dalam bentuk curah, maka Tanda SVLK dibubuhkan pada invoice.
- Tanda SVLK dapat dibubuhkan pada kayu atau produk kayu dan/atau dokumen angkutan yang sah atau deklarasi hasil hutan secara mandiri.
- Dalam hal tidak dimungkinkan Tanda SVLK dibubuhkan pada kayu atau produk kayu karena ukuran produk tersebut terlalu besar atau terlalu kecil, atau karena sifat dari produk tersebut, maka Tanda SVLK dibubuhkan dalam bentuk label, stiker, emboss atau tagging.
- Tanda SVLK wajib dibubuhkan langsung pada dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.
- Tanda SVLK tidak dapat dibubuhkan terhadap kayu atau hasil produksi yang berasal dari kayu lelang.
- Tanda SVLK dibubuhkan pada tempat yang mudah terlihat dengan ukuran yang proposional, sehingga Tanda SVLK dan informasi pelengkapnya dapat terbaca dengan mudah, menggunakan bahan yang tidak mudah rusak sehingga masih dapat dikenali selama produk tersebut diperdagangkan.
- Warna Tanda SVLK adalah hijau, hitam atau putih, kecuali jika tidak dimungkinkan maka dapat digunakan warna lain melalui persetujuan Direktur Jenderal, atau menggunakan logo timbul (emboss), laser atau grafir.
- Pemegang hak/sub lisensi penggunaan Tanda SVLK dapat mengubah/menyesuaikan ukuran Tanda SVLK secara elektronik hingga ukuran panjang dan lebar minimum 10 mm.
- Bagi PBPH atau pemegang perijinan sah lainnya yang telah mendapatkan S-PHL atau S-Legalitas dan menerapkan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) online, Tanda SVLK termasuk nomor sertifikat dapat dibubuhkan pada kayu bulat bersama dengan ID label barcode.
- Tanda SVLK dapat digunakan untuk kepentingan promosi.
- KPS mensyaratkan bahwa organisasi klien yang telah mendapat sertifikat untuk:
- memenuhi persyaratan KPS pada saat membuat acuan status sertifikasinya dalam media komunikasi seperti internet, brosur atau iklan, atau dokumen lainnya;
- tidak membuat atau mengijinkan pernyataan yang menyesatkan berkenaan dengan sertifikasinya;
- tidak menggunakan atau mengijinkan penggunaan dokumen sertifikasi atau bagian darinya dalam cara yang menyesatkan;
- menghentikan penggunaan seluruh materi periklanan yang memuat acuan sertifikasi, sebagaimana ditentukan oleh KPS bila terjadi pembekuan atau pencabutan sertifikasi;
- merubah seluruh materi periklanan pada saat lingkup sertifikasi dikurangi;
- tidak mengijinkan penggunaan acuan sertifikasi sistem manajemen yang dapat menyiratkan bahwa KPS memberikan sertifikasi produk (termasuk jasa) atau proses;
- tidak menyiratkan bahwa sertifikasi berlaku untuk kegiatan diluar lingkup sertifikasi, dan
- tidak menggunakan sertifikasinya yang dapat membawa KPS dan/atau sistem sertifikasi kehilangan reputasi dan kepercayaan publik.
- Pencegahan Penyalahgunaan Sertifikat, Lisensi Dan Logo Tanda SVLK
- KPS melakukan pengendalian untuk mencegah penyalahgunaan sertifikat, lisensi dan logo V-Legal yang dilakukan oleh klien/auditee dengan membuat kesepakatan kerja bersama yang dituangkan dalam surat perjanjian kerja baik di KPS-FC.002/SM LP-VI, KPS-FC.003/SM LP-VI, KPS-FC.018/SM LP-VI maupun KPS-FC.020/SM LP-VI.
- Referensi yang salah terhadap skema sertifikasi atau penyalahgunaan sertifikat, lisensi dan logo V-legal yang menunjukkan produk telah disertifikasi yang ditemukan pada dokumen atau publikasi lainnya akan ditangani dengan tindakan yang sesuai. Tindakan tersebut dapat mencakup tindakan korektif, pencabutan sertifikat, publikasi adanya pelanggaran dan jika perlu tindakan hukum.